PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA

PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA

SUARAPGRI - Mulai tahun 2017 ini, Presiden Jokowi sudah merubah regulasi penerimaan CPNS tahun 2017, apa saja peraturan Penerimaan CPNS tahun ini dan syarat-syaratnya silahkan simak selengkapnya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan yang baru saja dibuat itu, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.


Hal tersebut dilakukan guna untuk menghasilkan aparatur nagara yang professional, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan tentu saja bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang selama ini sangat marak terjadi.

Manajemen PNS tersebut termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengadaan, pola karir, pengembangan karir, promosi, mutasi, penggajian tunjangan, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, jaminan hari tua dan perlindungan, serta jaminan pensiun.

Dilansir dari merdeka.com, PP tersebut juga mencantumkan jika Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan juga pemberhentian PNS. Meskipun begitu, Presiden Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” isi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Sementara untuk penyusunan dan penetapan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dengan siklus anggaran. Untuk itulah setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis  jabatan PNS bedasarkan jabatan dan analisis beban kerja.

Lalu untuk kebutuhan PNS secara menyeluruh atau nasional, berdasarkan PP, akan ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) setiap tahun setelah mempertimbangkan pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam PP tersebut diatur persyaratan untuk melamar menjadi PNS, berikut ini kriteriannya:
  • Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas pemintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau juga anggota polisi.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  • dan persyaratan lainya akan ditentukan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Adapun untuk seleksi PNS ada tiga tahap, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

sumber: Beritapns.com

Demikian informasi yang kami bagikan mengenai peraturan baru dari Presiden Jokowi mengubah peraturan CPNS tahun 2017.
Semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA

Sekianlah artikel PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/presiden-jokowi-ubah-peraturan.html

0 Response to "PRESIDEN JOKOWI UBAH PERATURAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2017, BERIKUT SYARAT-SYARATNYA"

Post a Comment