MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA

MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa, dalam program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.

"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.


Mendikbud Muhadjir mengatakan, rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa murid.

Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter, menurutnya, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," tuturnya.


Dengan kegiatan sekolah lima hari, Muhadjir Effendy menjelaskan, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.

Selama ini, Muhadjir melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.

Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.

"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," jelas Menteri Muhadjir.

Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam program tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian, dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.

Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. 


Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai sekolah wajib terbitkan dua versi rapor bagi siswa.
Semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA

Sekianlah artikel MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/07/mendikbud-dalam-program-ppk-sekolah.html

0 Response to "MENDIKBUD: DALAM PROGRAM PPK, SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR BAGI SISWA"

Post a Comment