MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

SUARAPGRI - Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).


“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetal mendapat tunjangan profesi.


“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” ujarnya.
Selain itu juga, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.
Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.


Demikian informasi yang kami bagikan mengenai mulai tahun ajaran baru 2017/2018 kepala sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar.
Semoga informasi ini bermanfaat.



Demikianlah Artikel MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Sekianlah artikel MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/mulai-tahun-ajaran-20172018-kepala.html

0 Response to "MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI"

Post a Comment