SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN !

SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN ! - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN !

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia,,,,,,

Pengaduan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SD Lampoko Kabupaten Polman, Sulbar ke Ombudman, membuahkan hasil. Setelah kepala sekolahnya diperiksa, gaji honorer akhirnya dibayarkan.



Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menyatakan pasca pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, hari ini Rabu (14/6/2017) pihaknya sudah menerima data bukti pembayaran yang dilakukan oleh kepala SD lampoko.

“Semua guru dipastikan telah mendapatkan hak mereka. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali baik di SD Lampoko maupun di sekolah yang lain,” kata Lukman melalui pernyataan tertulis yang diterima FAJARONLINE.COM.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan di setiap kabupaten segera membentuk sarana pengaduan publik, sehingga jika terjadi masalah bisa mengadu melalui sarana tersebut. tidak perlu semua laporan langsung ke Ombudsman.

"Jika laporan yang sifatnya masih bisa diselesaikan secara internal itu jauh lebih baik, nanti buntu baru lapor ke Ombudsman,” tambah Lukman.

Sebelumnya Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, telah melakukan pemanggilan kepala sekolah dan pihak terkait, untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam kasus ini.

Saat diperiksa Kepala SD Lampoko, Idris berdalih tidak melakukan pembayaran gaji tenaga GTT dan PTT SD Lampoko, lantaran sumber anggaran melalui Dana Operasional Sekolah (Dana BOS), belum dicairkan. Namun pernyataan tersebut, tidak sesuai dengan keterangan pihak Dinas Pendidikan Polewali Mandar, sehingga Tim Ombudsman menyarankan agar pembayaran gaji guru segera dilaksanakan, sebelumnya menjadi masalah yang lebih besar.

Dalam kasus ini, Kepala Sekolah SD lampoko diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian hak pegawainya yang telah melaksakan tugas dan kewajibannya, pada bulan Oktober, November, dan Desember 2016. 

Sumber :  Fajar

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan mengenai Setelah Kepala sekolah diperikasa Ombudsman , Gaji guru honorer akhirnya dibayarkan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.......



Demikianlah Artikel SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN !

Sekianlah artikel SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN ! dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/setelah-kepsek-diperiksa-ombudsman.html

0 Response to "SETELAH KEPSEK DIPERIKSA OMBUDSMAN, AKHIRNYA GAJI GURU HONORER DIBAYARKAN !"

Post a Comment