KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA

KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA

SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah akan menghapus pelajaran agama dalam program delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat pada tahun ajaran baru Juli 2017.

Upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso mengatakan, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Hal ini katanya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017.

Menurutnya, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz.

Dia juga menambahkan, Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Dia menilai pernyataan Mendikbud sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," jelasnya. (sumber:sindonews.com)

Semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA

Sekianlah artikel KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/klarifikasi-dari-kemendikbud-mengenai.html

0 Response to "KLARIFIKASI DARI KEMENDIKBUD MENGENAI POLEMIK PENGHAPUSAN PELAJARAN AGAMA"

Post a Comment