SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017

SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru dan PNS semua yang berada diseluruh Indonesia, malam ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pns tahun 2017, Simak selengkapnya dibawah ni...........

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan gaji ke 13 bagi pesiunan PNS sudah bisa dicairkan.

"Jelang lebaran ini Gaji ke 13 dan THR kami tetap siap, untuk THR untuk seluruh PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Mulai 15 Juni satker bisa ajukan permintaan," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).



Sedangkan untuk gaji ke-13 untuk PNS, Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan akan cair pada awal Juli 2017.

"Permintaan gaji ke 13 diharapkan bisa dilakukan awal Juli," tambah dia.

Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 bagi PNS ini juga sesuai kebutuhan para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan di tahun ajaran baru.

"Jadi seluruh gaji ke13 bisa dibayarkan sepenuhnya pada Juli. Ini terutama untuk PNS yang memiliki putra-putri yang sekolah," ungkap dia.

Diketahui, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun ke-13 dan Gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. 

Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Sumber : Detik

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan mengenai Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua................



Demikianlah Artikel SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017

Sekianlah artikel SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/sri-mulyani-berikut-jadwal-pencairan.html

0 Response to "SRI MULYANI : BERIKUT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 PNS TAHUN 2017"

Post a Comment