PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Akan Diubah Dengan Peraturan Presiden (Perpres), Simak selengkapnya dibawah ini ............

Pemerintah akan menguatkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai implementasi kebijakan lima hari sekolah (LHS) dalam peraturan presiden (perpres).


"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang PPK. Kemendikbud akan menjadi sektor unggulan dalam penyusunan perpres.

Muhadjir mengatakan, penerbitan perpres akan melibatkan kementerian/lembaga serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia tidak memungkiri kemungkinan perbedaan isi perpres dengan permendikbud yang ada saat ini. Khususnya, apabila melihat berbagai perkembangan dan masukan dari masyarakat.

Namun, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berharap penerbitan perpres dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif. Serta, menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Sebagaimana dirilis dalam laman resmi setkab go.id dan jpp.go.id., menanggapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari.

“Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma’ruf Amin usai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6/2017) siang.

Menurut Ketua MUI, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari itu nantinya akan melibatkan sejumlah menteri terkait dan juga masyarakat sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat tersebut.

Dalam penataan, Ketua Umum MUI mengatakan, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendukbud), Menteri Agama (Menag), mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam, termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain,” ujar Ma’ruf.

Adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.

“Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Ma’ruf.

Menjaga Karakter Pelajar
Ketua Umum MUI menjelaskan pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

“Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS), tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter,” ucap Ma’ruf.

Untuk itu, Ma’ruf berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi,” ulas Ma’ruf.

Seperti diketahui, Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin bertemu Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan mengenai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Akan Diubah Dengan Peraturan Presiden (Perpres), Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.........



Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)

Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/permendikbud-nomor-23-tahun-2017-akan.html

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)"

Post a Comment