ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017

ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus, Simak selengkapnya dibawah ini........

Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelumnya tidak ada klausul kesediaan ditempatkan di daerah khusus.


Akibatnya muncul banyak kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," titurnya.

Pranata mengatakan kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).

Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.

Pranata mengatakan ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal. Artinya CPNS atau PNS guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.

Dia berharap kepada kepala daerah, selaki pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan.

Namun dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," jelasnya.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.

"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.

Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. 

Sumber :  Jpnn

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com mengenai Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.............



Demikianlah Artikel ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017

Sekianlah artikel ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/aturan-baru-guru-pns-wajib-bertugas-10.html

0 Response to "ATURAN BARU : GURU PNS WAJIB BERTUGAS 10 TAHUN DI DAERAH KHUSUS SESUAI PP 19 TAHUN 2017"

Post a Comment