MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb ,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat sore rekan-rekan guru dimanapun berada, sore ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenia Mulai tahun ajaran baru Kepsek tidak lagi dibebani jam mengajar namun tetap dapat tunjangan profesi, Simak selengkapnya dibawah ini........

Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.



Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.

Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.

“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.

Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di akhir sambutannya ia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. 

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan mengenai Mulai tahun ajaran baru Kepsek tidak lagi dibebani jam mengajar namun tetap dapat tunjangan profesi, yang kami lansir dari ainamulyana, semoga ada manfaatnya untuk kita semua...............



Demikianlah Artikel MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Sekianlah artikel MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/mulai-tahun-ajaran-baru-kepala-sekolah.html

0 Response to "MULAI TAHUN AJARAN BARU KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, NAMUN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI"

Post a Comment