RESMI!! PP THR DAN GAJI-13 UNTUK PNS SUDAH DITEKEN PRESIDEN, SUDAH BISA DIBAYARKAN MULAI TANGGAL BERIKUT INI...
SUARAPGRI - Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13. (sumber: jpnn.com)
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai pembagian THR dan gaji-13 bagi PNS tahun 2017.
Demikianlah Artikel RESMI!! PP THR DAN GAJI-13 UNTUK PNS SUDAH DITEKEN PRESIDEN, SUDAH BISA DIBAYARKAN MULAI TANGGAL BERIKUT INI...
Sekianlah artikel RESMI!! PP THR DAN GAJI-13 UNTUK PNS SUDAH DITEKEN PRESIDEN, SUDAH BISA DIBAYARKAN MULAI TANGGAL BERIKUT INI... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RESMI!! PP THR DAN GAJI-13 UNTUK PNS SUDAH DITEKEN PRESIDEN, SUDAH BISA DIBAYARKAN MULAI TANGGAL BERIKUT INI... dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/resmi-pp-thr-dan-gaji-13-untuk-pns.html
0 Response to "RESMI!! PP THR DAN GAJI-13 UNTUK PNS SUDAH DITEKEN PRESIDEN, SUDAH BISA DIBAYARKAN MULAI TANGGAL BERIKUT INI..."
Post a Comment