INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017

INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2017,  Simak selengkapnya dibawah ini..........

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu untuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2017

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter.

Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

  1. DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 1,2 DAN 3
  2. DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 4,5 DAN 6


Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berika mengenai Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2017 yang kami lansir dari kurikulum2013.id , Semoga ada manfaatnya untuk kita semua............



Demikianlah Artikel INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017

Sekianlah artikel INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/inilah-jadwal-pelajaran-5-hari-sekolah.html

0 Response to "INILAH JADWAL PELAJARAN 5 HARI SEKOLAH BERDASARKAN PEMENDIKBUD 23 TAHUN 2017"

Post a Comment