PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL

PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL

SUARAPGRI - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengritisi adanya Rancangan Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP)‎.
Dalam draf Permendikbud tersebut dinyatakan hanya ada satu satu organisasi guru yang bernama AGMP.


Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, ‎hal tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen.
Artinya pembentukan organisasi/asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.

"Draf AGMP juga menyatakan guru wajib menjadi anggota AGMP. Ini jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, di mana guru wajib ‎ menjadi anggota organisasi profesi. Artinya guru boleh memilih organisasi sesuai keinginan dan hati nuraninya," tuturnya.
Unifah Rosyidi juga mempertanyakan, pembentukan AGMP difasilitasi oleh menteri yang menangani pendidikan, gubernur, bupati/wali kota.


Lagi-lagi ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru‎ dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Artinya, kata dapat pada ayat tersebut bersifat alternatif, sehingga pemerintah bisa juga memfasilitasi organisasi guru selain AGMP.

Draf AGMP yang juga dinilai janggal‎ adalah ekuivalensi pengurus sebagai tugas tambahan mendapatkan pengurangan kewajiban jam mengajar.
Artinya bukan hanya AGMP yang diberikan penghargaan, tapi ekuivalen semua guru yang dapat tugas tambahan pada organisasi/asosiasi guru lainnya juga memperoleh hal sama.

Hal aneh lainnya adalah memersatukan semua guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan dalam satu wadah untuk meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pendidikan.
Menurut Unifah Rosyidi, ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E (ayat 3) serta UU Guru dan Dosen pasal 41 ayat 1.

"Menganaisa isi draf Permendikbud tentang AGMP, kami meminta agar segera dihentikan karena banyak ketidaksesuaian dengan UU dan terlalu dipaksakan. Apabila hal ini masih dilanjurkan, PGRI akan menempuh jalur hukum. 
Biarkan masalah guru mata pelajaran PGRI yang tangani karena organisasi merupakan organisasi guru pertama di Indonesia," ujarnya. (sumber: jpnn.com)



Demikianlah Artikel PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL

Sekianlah artikel PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/pgri-tolak-isi-draf-permendikbud.html

0 Response to "PGRI TOLAK ISI DRAF PERMENDIKBUD TENTANG ASOSIASI GURU MAPEL"

Post a Comment