INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

SUARAPGRI -  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tampaknya serius dengan usulannya agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini ditegaskannya kembali saat pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) tahap II (20/7/17).


Menurut Bima Haria Wibisana, ada tiga hal utama yang menjadi bahan pertimbangan dalam wacana tersebut.

Pertama, banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.

Ketiga, untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.


"Sudah saatnya diubah sistem rekrutmen pegawai. Guru dan bidan tidak usah masuk formasi CPNS lagi, cukup P3K," kata Bima.

Bima juga menambahkan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

Dengan berstatus P3K, Bima melanjutkan, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Sementara itu, pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan, pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung empat hari hingga Senin (24/7).

Pemrosesan NIP melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait tiga alasan dari kepala BKN dengan ide Guru dan Bidan tidak berstatus PNS yang kami lansir dari laman jpnn.com.

Bagaimana tanggapan bapak/ibu guru mengenai hal tersebut?



Demikianlah Artikel INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

Sekianlah artikel INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/07/ini-dia-tiga-alasan-kepala-bkn.html

0 Response to "INI DIA TIGA ALASAN KEPALA BKN KELUARKAN WACANA GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS"

Post a Comment