PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K

PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K

SUARAPGRI - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia ‎(PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia.


ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN, gak masalah. Asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," ujar Plt‎ Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5).

Di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun.
Unifah Rosyidi berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan untuk menjadi PNS‎.

Apalagi guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil. Apabila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya menurut Unifah Rosyidi, sebaiknya pemerintah menyekolahkan guru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan honorer K2 tua (di atas 35 tahun), pemerintah akan menggiring mereka ke P3K.
Hal ini disambut baik oleh PB PGRI, tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.

"Kalau pemerintah mau honorer K2‎ di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayuk tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," tuturnya.
‎Muhir Subagya, ketua PB PBRI‎ menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.

Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai dengan ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.
Kalau mau di-P3K-kan, honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN, honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai, yang bersangkutan harus diberi pesangon," jelasnya. (sumber: jpnn.com)

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K

Sekianlah artikel PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/pengurus-besar-pgri-setuju-honorer-k2.html

0 Response to "PENGURUS BESAR PGRI SETUJU HONORER K2 DI ATAS 35 TAHUN IKUTI P3K"

Post a Comment