STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI....

STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI.... - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI....

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan PNS semua dan selamat datang disitus beritapgri.com....

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.



Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.

"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama.

"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," imbuhnya.

Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID).

"Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme," terang Asman. 

Ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. 

Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja. 

Sumber : CnnIndonesia

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari cnnindonesia, semoga ada manfaatnya untuk kita semua.................



Demikianlah Artikel STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI....

Sekianlah artikel STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI.... dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/struktur-gaji-pns-diubah-pemerintah.html

0 Response to "STRUKTUR GAJI PNS DIUBAH , PEMERINTAH AKAN HAPUS GAJI POKOK DAN DIGANTI DENGAN INI...."

Post a Comment