INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH

INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH

SUARAPGRI - Cuti lebaran paling dinanti-nantikan. Waktu ini betapa berharga demi berkumpul dan bersilaturahmi dengan kerabat maupun keluarga.
Pemerintah telah menerbitkan cuti lebaran untuk tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).


Dalam SKB tersebut, cuti lebaran tercatat sebanyak 4 hari. Mulai tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. 
"Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Rabu (31/5/2017).

Pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari menyusul berlakunya PP 11/2017. Ini berbeda dengan pada sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.

Tiga Kali Gajian

Bagi PNS, lebaran tahun ini 'sama' dengan lebaran pada tahun lalu. Sama-sama tiga kali gajian. Yakni gaji bulanan, gaji ke-13 dan ke-14.
"Ini selalu ada setiap tahun. Selain gaji bulanan, ada gaji ke 13 dan 14. Biasanya dua minggu sebelum Lebaran, THR-nya sudah dibayarkan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis.

Teknis pencairan dan besaran anggaran sisa menunggu petunjuk pusat tentang teknis pembayaran THR. Biasanya, teknis itu mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (sumber: news.rakyatku.com)

Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.



Demikianlah Artikel INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH

Sekianlah artikel INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/inilah-jadwal-cuti-lebaran-2017-untuk.html

0 Response to "INILAH JADWAL CUTI LEBARAN 2017 UNTUK PNS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) PEMERINTAH"

Post a Comment