GAJI KE-13 DAN THR PNS SUDAH MASUK DALAM PEMBAHASAN ANTARA KEMENPAN-RB, KEMENKEU, DAN KEMENKUMHAM
SUARAPGRI - Pemerintah berencana kembali akan memberikan gaji ke-13 dan 14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Rencana pemberian gaji tersebut kini sudah masuk tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Namun demikian, dia belum bisa membeberkan waktu yang pasti untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut. "Intinya kita akan on time," katanya.
Perihal mekanisme pembayarannya, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. "Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, terkait pembayaran gaji 13 dan THR menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur.
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN-RB," katanya kepada Liputan6.com.
Untuk diketahui, tahun ini Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk para pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
sumber: Liputan6.com
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai pembahasan gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel GAJI KE-13 DAN THR PNS SUDAH MASUK DALAM PEMBAHASAN ANTARA KEMENPAN-RB, KEMENKEU, DAN KEMENKUMHAM
Sekianlah artikel GAJI KE-13 DAN THR PNS SUDAH MASUK DALAM PEMBAHASAN ANTARA KEMENPAN-RB, KEMENKEU, DAN KEMENKUMHAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel GAJI KE-13 DAN THR PNS SUDAH MASUK DALAM PEMBAHASAN ANTARA KEMENPAN-RB, KEMENKEU, DAN KEMENKUMHAM dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/gaji-ke-13-dan-thr-pns-sudah-masuk.html
0 Response to "GAJI KE-13 DAN THR PNS SUDAH MASUK DALAM PEMBAHASAN ANTARA KEMENPAN-RB, KEMENKEU, DAN KEMENKUMHAM"
Post a Comment