DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI...

DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI... - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI...

SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) bakal mencabut jatah bantuan operasional sekolah (BOS) bagi yang melakuan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksudkan yakni seluruh SMAN/SMKN dilarang keras melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB).


”Bila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi seenaknya dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” ancam Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengungkapkan, banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah disebabkan SMAN/SMKN menerima jumlah siswa yang berlebihan. Sekolah menerima siswa-siswi tanpa mempertimbangkan rasio pendidiknya.
”Cara yang ditempuh sekolah untuk memenuhi rasio yaitu dengan merekrut GTT seenaknya,” jelas Mendikbud Muhadjir.

Menteri Muhadjir menekankan, SMAN/SMKN harus menerima siswa-siswi sesuai dengan rasio guru yang ada. Yaitu setiap guru bisa mengampu maksimal 36 siswa.
Itu dimaksudkan agar ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun di swasta.

”SMA/SMK atau MA swasta yang ada tetap bisa menampung peserta didik baru,” ujarnya.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengingatkan, agar sekolah swasta juga melakukan evaluasi atas minimnya peminat. Bisa jadi, mutu dan kualitas pendidikan yang diberikan masih kurang.

”Ya sewajarnya sekolah swasta juga harus berbenah untuk meningkatkan kualitasnya dan bisa bersaing dengan sekolah negeri,” harapnya.
Terkait strategi pemerataan itu, Menteri Muhadjir mengapresiasi gagasan sistem zonasi PPDB SMAN-SMAN di Jawa Timur.

Pihaknya menganggap sistem zonasi ini bertujuan memeratakan pendidikan di Jatim. Dalam artian, tidak ada lagi sekolah unggulan dan sekolah tertinggal.
Selain itu juga, zonasi juga memudahkan siswa-siswi untuk mendapatkan sekolah serta tidak perlu mengeluarkan uang transport yang besar. 

”Begitu pula tidak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa-siswi,” jelasnya.
Tidak hanya itu juga, Muhadjir Effendy juga mengapresiasi gebrakan jalur bidikmisi untuk PPDB SMAN/SMKN di Jatim.

”Saya sangat mendukung jalur tersebut untuk memberikan akses kepada siswa-siswi yang tak mampu tapi berprestasi. Terpenting, tetap ada kontrol saja,” pintanya. (sumber :pojoksatu.id)

Semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI...

Sekianlah artikel DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI... dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/dana-bos-bakal-dicabut-kemendikbud-jika.html

0 Response to "DANA BOS BAKAL DICABUT KEMENDIKBUD JIKA SEKOLAH MELAKUKAN PELANGGARAN INI..."

Post a Comment