SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI

SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,,

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

"PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan," tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).


Askolani mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata dia, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun ajaran baru dimulai awal Juli.

"Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran THR dan gaji ke-13), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya.

Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.

"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," ujar Askolani.

Ia menegaskan, para pegawai negeri aktif akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sementara, pensiunan PNS hanya memperoleh gaji ke-13 tanpa THR.

"Kalau THR kan untuk aparatur negara saja. Pensiun dapat (gaji) 13. Nanti diberikannya sebelum Lebaran," tuturnya.

Sumber : Liputan6

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com  berikan semoga ada manfaatnya untuk kita semua...........



Demikianlah Artikel SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI

Sekianlah artikel SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/selangkah-lagi-pp-gaji-ke-13-dan-thr.html

0 Response to "SELANGKAH LAGI, PP GAJI KE-13 DAN THR PNS TINGGAL DITEKEN PRESIDEN JOKOWI JOKOWI"

Post a Comment