PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN!

PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN! - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN!

SUARAPGRI - Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Pidana yang digunakan dalam kasus kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh siswa terhadap guru dalam menegakkan kedisiplinan di sekolah dirasa tidak tepat. Salah satunya, adalah kasus GuruSMK 2 Makassar, Dasrul.

Pasalnya, kasus ini terjadi dalam tugas profesi. Sehingga dinilai tidak sesuai jika dikaitkan dengan kasus pidana.


“Yang dipersoalkan oleh PGRI adalah kasus ini terjadi di saat guru melakukan tugas profesinya dan tidak berkaitan dengan pidana. Jika ini terkait dengan tugas profesi maka bicaranya dengan kode etik kepada organisasi profesi,” tutur Unifah kepada Kaltim Post belum lama ini.

Ironisnya lagi, kata Unifah Rosyidi, dalam beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh guru hingga saat ini diakui tidak pernah ada bantuan hukum dari pemerintah.

“PGRI saja yang turun ke daerah untuk memberi bantuan hukum. Bahkan, Permendikbud yang digunakan juga tidak seimbang dengan UU Perlindungan Anak. Jadi sebaiknya jangan dibenturkan antara UU Guru dan Dosen dengan UU Perlindungan Anak,” jelas Unifah.

Secara Terpisah,  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Pemerintah menilai aturan yang melindungi siswa  adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) konstitusional.

Selain itu juga, keberlakuan Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 39 Ayat (3) UU Guru dan Dosen juga bertujuan untuk melindungi guru. Jadi, perlindungan tersebut mencakup baik anak sebagai peserta didik maupun guru sebagai pendidik.

“Menurut Pemerintah, tidak terdapat kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo,” kata Surapranata.

Sementara itu, terkait dengan kasus yang dialami Pemohon, Pranata juga menjelaskan tindakan pelaporan tersebut bukan kriminalisasi Jika ada kasus guru yang dikriminalisasi, maka  Kemendikbud mempunyai Inspektorat Jenderal dan juga Biro Hukum bidang Advokasi yang  dapat memberikan pendampingan. Sebab, tegasnya, pada dasarnya guru harus dilindungi dari serangan kekerasan fisik dan non psikis.

“Tapi guru juga tidak boleh memukul anak meskipun untuk menegakkan disiplin siswa. Itu jelas salah juga,” pungkasnya.

Namun begitu, Pranata juga sempat menyampaikan bahwa kasus guru Dasrul sudah selesai. Pelaku pemukulan juga sudah ditahan.

“Sudah selesai kasusnya. Pelaku juga terbukti bersalah dan sudah ditahan,” ujarnya.


Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak/ibu guru dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.



Demikianlah Artikel PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN!

Sekianlah artikel PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN! dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/pgri-uu-guru-dan-dosen-dengan-uu.html

0 Response to "PGRI: UU GURU DAN DOSEN DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIBENTURKAN!"

Post a Comment