GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017

GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017

SUARAPGRI - Angka Kredit sangat dibutuhkan oleh para Guru dalam proses pengajuan kenaikan pangkat, oleh karena itu, dalam kesempatan ini, admin bagikan informasi tentang pedoman Penilaian Angka Kredit Guru PNS tahun 2017.

Pedoman Dupak 2017 ini khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009.


Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka Kredit u.p. Kepala Sekretariat tim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan kewenangannya.

Bukti fisik hasil dari prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan formal dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya, sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.

Pengusulan  kenaikan  pangkat G.Guru Pertama  pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a sampai dengan ke G.Guru Madya pangkat  Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUDdan DIKDAS  di  lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:

1. Asli penetapan  angka kredit;
2. Fotokopi ijazah terakhir;
3. Fotokopi Karpeg;
4. Fotokopi konver-NIP;
5. Asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir;
6. Salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir; dan
7. Asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.

Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut:

1) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAKoleh BKN/kantor regional BKN.

Demikian informasi yang kami bagikan mengenai pedoman penilaian angka kredit bagi guru PNS tahun 2017, semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru. (sumber: gurusd.net)



Demikianlah Artikel GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017

Sekianlah artikel GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/guru-wajib-baca-berikut-ini-pedoman.html

0 Response to "GURU WAJIB BACA!! BERIKUT INI PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU TAHUN 2017"

Post a Comment