INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017

INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu :
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan
  2. Kenaikan Pangkat Reguler
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
  5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib


Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub-jenis, yaitu:

1.Kenaikan Pangkat Pilihan
  • PNS yang menduduki jabatan struktural;
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  • PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  • PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara;
  • PNS yang memperoleh STTB/Ijazah;
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar;
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu;
  • PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

2.Kenakan Pangkat Reguler
  • Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional;
  • Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar;
  • Bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk.

3.Kenaikan Pangkat Anumerta

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah:

- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

4.Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat.

5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
a. PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.

b. PNS yang selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.

Silahkan disimak bapak ibu apa sih syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017, segera dikumpulkan berkas agar pangkatnya bisa naik pangkat. Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut:
  1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir;
  3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir;
  5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir;
  6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  7. Penilaian Angka kredit (PAK).

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut:
  1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir;
  3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir;
  4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir;
  5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas);
  6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai syarat terbaru kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2017.
Semoga bermanfaat.




Demikianlah Artikel INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017

Sekianlah artikel INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/ini-dia-syarat-syarat-terbaru-kenaikan.html

0 Response to "INI DIA SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017"

Post a Comment