BEGINI PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN BARU BAGI PNS
Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,,
Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan pegawai negeri sipil (PNS). Sistem pengupahan yang akan dikeluarkan berbeda dengan upah yang ada saat ini. Apa saja bedanya?
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar tunjangan-nya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangan-nya kecil nanti pensiun-nya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiun-nya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com, Sabtu (13/5/2017).
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun.
"Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, dia mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.
Dia juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta. Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.
Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.
Sumber : Liputan6
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari liputan6 , semoga ada manfaatnya untuk kita semua...............
Demikianlah Artikel BEGINI PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN BARU BAGI PNS
Sekianlah artikel BEGINI PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN BARU BAGI PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BEGINI PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN BARU BAGI PNS dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/begini-perbedaan-sistem-upah-lama-dan.html
0 Response to "BEGINI PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN BARU BAGI PNS"
Post a Comment