Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS

Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS

BERITAPNS.COM-- Awas... hati-hati buat rekan-rekan PNS sekarang jangan harap dengan mudah dan enak-enak bisa dapat Gaji Ke 13 PNS karena tidak semua pns akan diberikan melainkan PNS yang kinerja baik aja yang akan diberikan.  PNS kinerja asal-asalan/rendah jangan harap mendapatkan Gaji ke 13.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13. Itu berarti, ASN berkinerja melempem jangan bermimpi mengantongi Gaji ke 13 di luar gaji pokok mereka.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.

ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.

Lebih lanjut Asman menuturkan, kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.

Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).

Kemenpan-RB juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah dibentuk tim untuk membahas hal tersebut. Ia memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dicairkan tepat waktu. 

"Iya tahun ini, sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," tegas dia.

 Baca juga:  Bocoran Jadwal Pencairan gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2017


Sekadar informasi, lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara, bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, THR diberikan sebesar gaji pokok.
 Sumber: cnnindonesia


Demikian info ini kami sampaikan supaya menjadi permakluman bagi rekan-rekan PNS semuanya.


Demikianlah Artikel Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS

Sekianlah artikel Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/awaastak-giat-bekerja-pemerintah-hapus.html

0 Response to "Awaas...Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 Untuk PNS"

Post a Comment