CATAT! INI DIA SYARAT PENGANGKATAN GURU JADI PNS DARI DIRJEN GTK KEMENDIKBUD
SUARAPGRI - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta daerah yang akan merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.
“Aspek ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda) apabila untuk pengangkatan guru. Ada baiknya sejak awal untuk menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat,” jelas Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).
Pranata menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat.
Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan negara lain.
Untuk itu peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya menjaga kualitas guru.
“Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik, dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan,” tuturnya.
Pranata berharap, para kepala daerah bisa memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru.
Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi. (sumber: pojoksatu.id)
Demikianlah Artikel CATAT! INI DIA SYARAT PENGANGKATAN GURU JADI PNS DARI DIRJEN GTK KEMENDIKBUD
Sekianlah artikel CATAT! INI DIA SYARAT PENGANGKATAN GURU JADI PNS DARI DIRJEN GTK KEMENDIKBUD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel CATAT! INI DIA SYARAT PENGANGKATAN GURU JADI PNS DARI DIRJEN GTK KEMENDIKBUD dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/catat-ini-dia-syarat-pengangkatan-guru.html
0 Response to "CATAT! INI DIA SYARAT PENGANGKATAN GURU JADI PNS DARI DIRJEN GTK KEMENDIKBUD"
Post a Comment