DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA
Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,,,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017. Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.
"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan. Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman. Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus. Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.
Sumber : Jpnn
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari jpnn, semoga ada manfaatnya untuk kita semua...............
Demikianlah Artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA
Sekianlah artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/daftar-cpns-harus-ipk-38-ini.html
0 Response to "DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA"
Post a Comment