DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA

DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,,,

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017. Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.



"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎ Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman. Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus. Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama. 

Sumber : Jpnn

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari jpnn, semoga ada manfaatnya untuk kita semua............... 



Demikianlah Artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA

Sekianlah artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/05/daftar-cpns-harus-ipk-38-ini.html

0 Response to "DAFTAR CPNS HARUS IPK 3,8? INI PENJELASANNYA"

Post a Comment