Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur

Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel Dapodik, Artikel Guru, Artikel Info CPNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel PNS, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur


Mardiyas.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 untuk jenjang SMA dan SMK tahun ini terdapat perubahan dan perbedaan dibanding PPDB tahun lalu. Hal ini dikarenakan peralihan SMA dan SMK dari daerah ke provinsi. Perbedaan yang sangat mencolok yaitu PPDB 2017 akan dilakukan secara online dan menggunakan kriteria tunggal yaitu nilai Ujian Nasional (UN).

Pola PPDB online ini telah menjadi kebutuhan Pemerintah Provinsi karena untuk memberikan layanan pendidikan yang mudah dalam penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLBN) Negeri di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Penerimaan Peserta Didik Baru di wilayah Provinsi Jawa Timur menggunakan 3 sistem yaitu sistem online, sistem semi online, dan sistem offline. Sistem semi online dan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi, jalur mitra warga, jalur bidik misi, dan jalur inklusif.

Ketentuan Umum Pendaftaran:
  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  5. Calon peserta didik yang telah diterima (lulus Selassie) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon pesrta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan sendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016 (atau seseuai ketentuan kab/kota)
  10. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.

Jalur Pendaftaran (Silahkan klik tautan di bawah ini)

  1. Jalur Prestasi
  2. Jalur Mitra Warga
  3. Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah
  4. Jalur Inklusif
  5. Jalur Umum/Reguler (Online)

Jadwal Kegiatan PPDB Online dan Offline Provinsi Jawa Timur 2017


Pemilihan Sekolah Tujuan

Sekolah Menengah Atas (SMA)
  1. Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
    a. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona
    b. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona
    c. Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK)
  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  1. Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
    a. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
    b. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Dasar dan Cara Seleksi Jalur Umum/Reguler
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada:
  1. Untuk SMA/SMK berdasarkan jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN),
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut:
    a. Matemtika
    b. IPA
    c. Bahasa Inggris
    d. Bahasa Indonesia
    e. Waktu Pendaftaran  (berdasarkan urutan waktu mendaftar)


Demikianlah Artikel Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur

Sekianlah artikel Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/pengumuman-ppdb-2017-sma-smk-jawa-timur.html

0 Response to "Pengumuman PPDB 2017 SMA SMK Jawa Timur"

Post a Comment