WAHAI PAK MENDIKBUD...!! DENGARLAH HARAPAN PARA GURU HONORER
SUARAPGRI - Adanya kewajiban mengajar selama 24 jam, syarat wajib untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), membuat guru honorer cukup sulit untuk bisa melaksanakannya, terutama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang hanya didapat segelintir guru honorer saja.
Ketentuan tersebut membuat para guru honorer hanya bisa berangan-angan meraih Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pasalnya, guru yang berstatus PNS yang sudah memiliki sertifikasi juga memberlakukan syarat tersebut, sehingga sekolah yang memiliki guru mata pelajaran yang lengkap secara, tidak langsung memupuskan harapan guru honorer.
“Guru PNS juga wajib mengajar 24 jam. Dengan itu, maka kami sebagai guru honor tidak bisa mencapai angka tersebut, karena sekolah lebih mengutamakan guru PNS untuk mengajar 24 jam. Maka itu, dengan hal ini kami cukup sulit meraih TPG tersebut,” ujar Dewi, salah satu guru honorer SMAN 2 Unggulan Talang Ubi, Kamis (1/6).
Lebih lanjut dirinya menyarankan, agar pemerintah bisa mengambil kebijakan, dengan kriteria 24 jam itu, bisa menggabungkan antara jam mengajar di sekolah negeri dan swasta.
Sebab, apabila di sekolah negeri, cukup sulit guru honorer untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. (sumber: sumeks.co.id)
Semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel WAHAI PAK MENDIKBUD...!! DENGARLAH HARAPAN PARA GURU HONORER
Sekianlah artikel WAHAI PAK MENDIKBUD...!! DENGARLAH HARAPAN PARA GURU HONORER kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel WAHAI PAK MENDIKBUD...!! DENGARLAH HARAPAN PARA GURU HONORER dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/06/wahai-pak-mendikbud-dengarlah-harapan.html
0 Response to "WAHAI PAK MENDIKBUD...!! DENGARLAH HARAPAN PARA GURU HONORER"
Post a Comment