DEMI HONORER K2 YANG SUDAH LAMA MENGABDI, UU ASN HARUS DIREVISI
SUARAPGRI - Jakarta, Forum Honorer Kategori Dua (FHK2I) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung meminta pemerintah mau menyambut keinginan DPR untuk segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut mereka, mengubah UU bukanlah sesuatu hal yang tabu.
"Revisi suatu UU bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. UUD 1945 saja yang katanya dahulu dibilang sebagai hal yang sangat tidak mungkin untuk diubah, ternyata bisa diubah. Apalagi UU ASN yang hitungannya baru tiga tahun," ucap Agus Yati, ketua FHK2I Kab Way Kanan kepada JPNN, Sabtu (9/12).
Undang-undang adalah produk anggota DPR yang digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang memang belum diatur.
Manakala situasi dan perkembangan memungkinkan, lanjutnya, kenapa tidak mengubah atau merevisi UU yang notabene buatan manusia juga.
"Kenapa kita harus enggan untuk memperbaiki atau merevisi suatu undang-undang demi untuk perbaikan dan kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Yati.
Dia juga menambahkan, UU ASN mendesak direvisi karena ada unsur ketidakadilan di sana.
Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS.
Ketentuan mengenai hal itu diharapkan diakomodir dalam revisi UU ASN. (sumber: jpnn.com)
Demikianlah Artikel DEMI HONORER K2 YANG SUDAH LAMA MENGABDI, UU ASN HARUS DIREVISI
Sekianlah artikel DEMI HONORER K2 YANG SUDAH LAMA MENGABDI, UU ASN HARUS DIREVISI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DEMI HONORER K2 YANG SUDAH LAMA MENGABDI, UU ASN HARUS DIREVISI dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/12/demi-honorer-k2-yang-sudah-lama.html
0 Response to "DEMI HONORER K2 YANG SUDAH LAMA MENGABDI, UU ASN HARUS DIREVISI"
Post a Comment