ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI

ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI

SUARAPGRI - Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.


''Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' terang Didik di Jakarta, Selasa (12/12).

Transaksi non tunai dana BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017.

Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.

Didik juga menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada tujuh kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun 2018 mendatang penerapannya akan merambah hingga 44 kota.

Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.

Pelaksanaan uji coba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.

'''Kami cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih per jenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,'' jelasnya.

Didik mengakui, transaksi non tunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap.

Tetapi pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan semasa uji coba.

"Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan tapi output-nya tidak terlihat," pungkasnya.

Dia juga menjelaskan, dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi tapi juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja.

''Kami jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan di atas meja,'' ujarnya. (sumber: jpnn.com)



Demikianlah Artikel ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI

Sekianlah artikel ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/12/aturan-baru-kemendikbud-ubah-metode.html

0 Response to "ATURAN BARU! KEMENDIKBUD UBAH METODE TRANSAKSI DANA BOS WAJIB NON TUNAI"

Post a Comment