Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017

Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017

BERITAPNS.COM---Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 – Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan diselenggarakan untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang sudah mengajar pada sekolah/ satuan pendidikan, baik diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.



Bagi guru yang terundang dan terdaftar di SIM PKB sebagai calon peserta PPG selanjutnya mengikuti pretes PPG dan post test PKB. Apabila dinyatakan lulus proses selanjutnya adalah mengikuti diklat PPG.

Dalam pelaksanaan diklat PPG apabila dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik adalah bukti autentik/formal sebagai pengakuan akan diberikan kepada guru karena termasuk kategori sebagai tenaga profesional.

Biaya PPG 2018 hal ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017, berikut penjelasannya untuk beberapa pasal tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.


Pasal 8
  1. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh: a). pemerintah pusat; b). pemerintah daerah; dan/atau c). satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
  3. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh Menteri.
  4. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
  5. Biaya pribadi pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.


Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya mengenai biaya PPG 2018 dan ketentuan lainnya mengenai PPG dalam tahun 2018, silahkan dwonload pada tautan dibawah ini.

Download PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Demikian tadi informasi mengenai Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 . Semoga bermanfaat.

Sumber: Pelita guru

Silahkan share ke rekan-rekan guru yang lain.


Demikianlah Artikel Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017

Sekianlah artikel Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/12/wajib-baca-biaya-ppg-2018-berdasarkan.html

0 Response to "Wajib Baca !! Biaya PPG 2018 Berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 Tahun 2017"

Post a Comment