PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

SUARAPGRI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim menyayangkan sikap pemerintah dalam membuat persyaratan penerimaan tunjangan profesi guru (TPG).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menjelaskan, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan TPG.


Di antaranya, memiliki nomor registrasi guru, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, hingga memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik.

Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengatakan, beberapa peraturan tersebut memang dibuat oleh pemerintah untuk menertibkan guru.

Misalnya, untuk memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik. Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.

Ichwan Sumadi mencontohkan, ketika guru izin karena ada keperluan keluarga. Atas kondisi tersebut, guru kemudian tidak bisa mengajar minimal 24 jam per minggu.

Karena aturan bersifat yang kuantitatif, guru akhirnya tidak mendapatkan TPG selama satu bulan.

"Kondisi tersebut sudah dialami oleh banyak guru," tuturnya.

Kasus-kasus seperti itu terjadi ketika para guru menjalani ibadah umrah. Jika dilakukan pada akhir hingga awal bulan berikutnya, sudah dipastikan akan menghanguskan TPG guru dua bulan sekaligus.

"Beberapa pasal yang dapat memberikan solusi perlu diperinci. Sehingga, tidak memberatkan guru secara sepihak," tegasnya.(jpnn.com)



Demikianlah Artikel PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

Sekianlah artikel PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/09/pgri-keberatan-dengan-aturan-pemerintah.html

0 Response to "PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU"

Post a Comment