BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018

BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, dinyatakan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.


Rencana Kerja Pemerintah atau RKP Tahun 2018 sesuai dengan Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 memuat sebagai berikut:
  1. Bab 1 Pendahuluan; Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
  2. Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arab Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
  3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Tema dan Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Strategi dan Sasaran;
  4. Bab 4 Priori tas Pembangunan Nasional: Arab Kebijakan dan Sasaran Umum, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
  5. Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019;
  6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan
  7. Bab 7 Penutup.


Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
Proyek Prioritas disusun dalam Daftar Proyek Prioritas dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Daftar Proyek Prioritas ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

Rencana Kerja Pemerintah atau RKP Tahun 2018 menjadi:
  • Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018;
  • Dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018; dan
  • Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.


Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 dan Lampiran Perpres No. 79 Tahun 2017 dibawah ini.

Silahkan unduh Peraturan Presiden / Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 klik DISINI

Silahkan unduh Lampiran Peraturan Presiden /  Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 klik  DISINI


Demikian informasi yang kami bagikan terkait Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018

Sekianlah artikel BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/09/berikut-perpres-nomor-no-79-tahun-2017.html

0 Response to "BERIKUT PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018"

Post a Comment