PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU

SUARAPGRI - Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak para guru.

berdasarkan informasi yang di rilis jawapos.com edisi 9 agustus 2017, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).


Izzul menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi para guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut.

Jadi yang selama ini model seperti SKS, maka dengan kebijakan ini diubah modelnya menjadi 5 hari kerja, perharinya 8 jam.

Menurutnya, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan oleh para guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai.

Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.

"Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" ujar Izzul.

Oleh karena itu, dia menilai sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak permendikbud tersebut sangat berlebihan.

Apalagi, kata Izzul, ada yang mengaitkan kebijakan adalah desakan dari Muhammadiyah yang didasarkan karena Mendikbud Muhadjir Effendy merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah.

"Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sama sekali tidak ada didalamnya kepentingan Muhammadiyah atas kebijakan tersebut," tutur Izzul.



Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU

Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/08/permendikbud-no-23-tahun-2017-lahir.html

0 Response to "PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU"

Post a Comment