PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN

PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN

SUARAPGRI - Penjaminan perlindungan terhadap profesi guru tahun ini kembali disahkan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, bulan lalu melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Polri saat pelaksanaan rakor di Jogjakarta.
Dalam rakor ini, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, guru sebagai ujung keberhasilan generasi bangsa. Jadi, patut ada perlindungan.


Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman jawapos.com. Hal ini mendapatkan respon positif dari PGRI yang berada di daerah. Khususnya di Kudus. Seperti yang disampaikan Ketua PGRI Kudus Kasmudi.
Perlindungan guru ini, dalam bentuk pembatasan atau pelarang yang bisa menghambat tugas, kecelakaan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, kebakaran, dan lainnya.

Selain itu juga, untuk kekayaan intelektual berupa hak cipta, guru-guru tidak perlu khawatir. Namun, perlu ditekankan agar guru benar-benar profesional melaksanakan tugasnya dengan mendidik.
”Khususnya penelitian, para guru dan hasil temuannya belum banyak yang mendapatkan perhatian. Hak paten juga sering kali diabaikan. Jadi, hal ini rawan plagiat. Jika hal itu terjadi, maka bisa dilaporkan. Perlindungan kekayaan intelektual yang tercantum di dalam Permendikbud tersebut, bisa ditinjau kembali dan wajib diperjuangkan,” katanya.

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap guru juga ditetapkan dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kasmudi menjelaskan, misalnya guru melakukan pelanggaran dan harus diberikan sanksi, setidaknya sesuai dengan perbuatannya. 
Ini tugas PGRI yang menjadi pengayom para guru. Pemerintah sekarang sangat peduli terhadap profesi guru.

”Sebetulnya 2012 PGRI dan Polri sudah ada MoU, tetapi untuk 2017 diperpanjang lagi. Sudah kami sosialisasikan kepada guru yang ada di Kabupaten Kudus. Kewajiban guru harus ada peningkatan kinerja,” pugkasnya.



Demikianlah Artikel PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN

Sekianlah artikel PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/08/penjaminan-perlindungan-guru-disahkan.html

0 Response to "PENJAMINAN PERLINDUNGAN GURU DISAHKAN"

Post a Comment