BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018

BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018

SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015.

Disebutkan bahwa, sertifikasi guru dilaksanakan lewat program Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah dilakukan tahap pretest untuk menjaring calon peserta PPGJ 2018.


Berdasarkan edaran terbaru dari Ditjen GTK perihal PPGJ 2018, Berikut ini kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018, berikut persyaratan peserta dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan peserta PPGJ 2018.

Prioritas Penetapan Peserta PPGJ


- Program Studi yang dibuka
- Guru daerah 3T 
- Usia Guru >= 50
- Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:

  1. Skor Pretest
  2. Usia
  3. Masa Kerja

- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).


Persyaratan Peserta PPGJ 2018
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPGJ 2018 yakni, sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Memiliki NUPTK.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.

5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada  PPG yang akan diikuti.

6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala  sekolah 2 (dua) tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi,  dan  Pendidikan Tinggi.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).


11. Berkelakuan baik


Selain itu, ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi calon peserta yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas pendidikan. Persyaratan adminstrasi adalah sebagai berikut:

Persyaratan administrasi calon peserta PPGJ 2018
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang  mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang d.iberi kewenangan  dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 
  • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang  diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;


3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.

5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan  dapat  dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format.

6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah Sl dari luar negeri.

7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.

9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.


Demikia informasi terbaru yang kami bagikan terkait sertifikasi guru 2018 dan perihal prioritas penetapan peserta sertifikasi guru PPGJ tahun 2018, persyaratan peserta serta daokumen atau berkas yang harus dilengkapi peserta.

Semoga bermanfaat!



Demikianlah Artikel BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018

Sekianlah artikel BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/01/berikut-persyaratan-peserta-dan.html

0 Response to "BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPGJ 2018"

Post a Comment