Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BERITAPNS.COM---Porses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Inilah 8 Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 
 
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK

Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya. 

"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.  

Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
 
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Jumat (21/9/2018). Dikutip dari liputan6.com
 
sumber : jpnn.com

Demikian Informasi yang bermanfaat bagi anda yang masih bertanya-tanya Bagaimana sih cara mendaftar untuk menjadi PPPK.


Demikianlah Artikel Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sekianlah artikel Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/12/catat-ini-8-persyaratan-untuk-mendaftar.html

0 Response to "Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"

Post a Comment