MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi.

Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.


"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib dikarenakan untuk pemerataan guru. Selama ini, penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).

Dia juga menjelaskan, pertengahan Oktober, pihaknya akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.

Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya, mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer.

"Kami akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," pungkasnya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat.

Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat.

Kedua, guru negeri belum tersertifikat.

Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.

Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria tersebut harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara, ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," tuturnya.

Muhadjir Effendy menegaskan, daerah tidak boleh lagi melakukan itu. Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini.

Karena ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk pemerataan dan berkualitas.

(sumber: jpnn.com)



Demikianlah Artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

Sekianlah artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/08/mendikbud-guru-tolak-redistribusi-bakal.html

0 Response to "MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010"

Post a Comment