Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya

Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya

BERITAPNS.COM---Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan yang dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II tahun 2018.

Tidak semua pemda bakal menghentikan tunjangan guru itu. Namun, hanya untuk pemda yang masih memiliki kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran tunjangan guru.
Penghentian tersebut berdasar permintaan dari Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada tanggal 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta agar Kemenkeu menyetop penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada tahun 2017. Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018.
Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik. Dengan demikian, untuk ke depannya, anggaran untuk tunjangan guru masih ada.
Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada. "Ini mekanisme biasa,'' ujar Astera, seperti yang diberitakan Jawa Pos.
Dia juga menegaskan, bagi daerah yang memiliki dana mengendap yang mencukupi untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun, maka Kemenkeu bisa menerima rekomendasi dari Kemendibud tersebut. Dana mengendap tersebut dapat dimaksimalkan untuk membayar tunjangan guru.
"Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan karena anggarannya di daerah tersebut sudah tersedia," lanjut Astera.
Sebaliknya, bagi pemda yang tidak memiliki dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana tunjangan guru, maka tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan tersebut. Atau artinya tetap mendapat transfer dari pemerintah pusat.
Dari data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada kuartal I Kemenkeu telah menyalurkan sebanyak Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Kemudian pada kuartal II telah tersalur sebesar Rp 14,2 triliun juga untuk 530 daerah. Sementara itu, penghentian penyaluran dilakukan kepada 10 daerah dengan anggaran sebesar Rp 29,9 miliar.
Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I, pagu yang telah tersalurkan sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah. Di luar itu, ada 39 daerah yang tidak mendapat tunjangan tambahan sebesar Rp 120,1 miliar.
Sementara untuk Dana Tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. TPG yang sudah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I, dan Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah. Dana tersebut kemudian dihentikan penyalurannya untuk 140 daerah dengan pagu Rp 145,8 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran itu.
"Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada," pungkasnya.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi ini disampaikan agar semua guru mengetahui pemberhentian pemberian tunjangan bagi guru ini.


Demikianlah Artikel Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya

Sekianlah artikel Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/08/gawaat-kemenkeu-hentikan-transfer.html

0 Response to "Gawaat !! Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru Berikut ini Alasanya"

Post a Comment