Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru

Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru

BERITAPNS.COM--Sebagai seorang pensiunan PNS, abah kami masih menerima gaji dari pemerintah RI, yaitu berwujud gaji pensiun. Setelah beliau meninggal dunia, maka gaji pensiun masih bisa diterima oleh ibu kami sebagai janda pensiun. Mengurus gaji pensiun janda ini adalah di TASPEN yang ada di kota Banjarmasin.


Sebelum pergi ke Banjarmasin, saya ke BTPN Kandangan lebih dulu, yaitu Bank dimana abah kami menerima gaji pensiun tiap bulannya. Awal pensiun abah menerima gaji pensiun melalui BRI unit Simpur. Namun terakhir saya ketahui sebelum kematian beliau sudah beralih ke BTPN untuk penerimaan gajinya.

Berdasarkan informasi dari BTPN memang kurang lengkap dan jelas syarat-syarat yang diperlukan apa saja dan berapa rangkap diperlukannya. Oleh karena itu di hari yang lain saya pergi ke Kementrian Agama (Kemenag) wilayah Kandangan. Dari sini saya dapat informasi bahwa nanti dari TASPEN akan dapat uang duka atas wafatnya abah kami. Setelah itu baru beberapa bulan dapat gaji pensiun janda. Akan tetapi untuk syaratnya di Kemenag juga tidak mempunyai catatan. Untunglah pegawai yang biasa mengurusi kepegawaian Kemenag memberi tahu bahwa syarat-syaratnya bisa dilihat di formulir permintaan uang duka wafat dan formulir itu ada di Kantor Pos.

Alhamdulillah di Kantor Pos Kandangan, saya diberi formulir untuk dibawah ke TASPEN Banjarmasin. Ada 2 Formulir. Kedua formulir itu yaitu: SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG DUKA WAFAT (UDW) DAN ASURANSI KESEHATAN, dan SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN. Di belakang salah satunya tertulis PERSYARATAN SP2-UDW sebagai berikut:

I. Yang mengajukan Suami/Istri
(Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/Veteran/PKRI)
1. Asli dan Fotocopy Surat Kematian dari Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit 2 lembar
2. Asli dan Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 2 lembar
3. Potocopy Surat Nikah yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa 2 lembar
4. Fotocopy Surat Keputusan Pensiun 2 lembar
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku 2 lembar
6. Pasfoto terakhir / terbaru pemohon ukuran 3x4 (tanpa tutup Kepala dan kacamata) 2 lembar

II. Yang mengajukan Suami / Istri
(Penerima Pensiun ABRI)
1. Asli dan Fotocopy Surat Kematian dari Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit 2 lembar
2. Asli dan Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 2 lembar
3. Fotocopy Surat Nikah yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kartu Penunjuk Istri (KPI) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa 2 lembar
4. Fotocopy Surat Keputusan Pensiun 2 lembar
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih belaku 2 lembar
6. Pasfoto terakhir / terbaru pemohon ukuran 3x4 (tanpa tutup kepala dan kacamata) 3 lembar
7. Asli dan Fotocopy Bintang Angkatan, untuk 2 lembar
    a. Angkatan Darat: Bintang Kartika Eka Paksi/ Bintang Sewindu
    b. Angkatan Laut: Bintang Jalasena
    c. Angkatan Udara: Bintang Swa Bhuwana Paksa
    d. POLRI: Bintang Bayangkara Nararya

III. Yang mengajukan Anak / Ahli Waris
1. Mengisi
    a. Formolir Surat Kuasa Ahli Waris 2 lembar
    b. Formulir Surat Keterangan Penguburan 2 lembar
2. Asli dan Foiocopy Surat Kematian dan Lurah / Kepala Desa / Ruman Sakit 2 lembar
3. Asli dan Fotocopy Kartu identitas Pensiun (KARIP) 2 lembar
4. Fotocopy Surat Keputusan Pensiun 2 lembar
5. Fotocopy Kartu Tanda Pendudu (KTP) pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Pengajuan yang dilakukan oleh anak/ahli waris hanya berlaku bila suami/istri yang bersangkutan (yang pensiun) sudah meninggal dunia, demikian keterangan dari pak Pos pada saya. Sehingga saya harus melengkapi point I saja, berhubung masih ada ibu kami.

Formulir itu saya fotokopi 2 kali, sehingga jumlahnya ada 4 lembar. Keempat lembar formulir itu lalu ditandatangani ibu saya, untuk isiannya saya biarkan kosong, nanti di TASPEN Banjarmasin saja mengisinya sehingga bisa dibimbing petugas agar tidak terjadi salah isi.

Setelah persyaratan lengkap saya pun pergi ke Banjarmasin ditemani adik saya. Ibu tidak bisa ikut berhubung masih rada sakit dan kondisi fisik yang lemah. Alhamdulillah, persyaratan yang kami bawa lengkap sehingga urusan tidak sulit. Petugas hanya mengambil 1 dari setiap fotocopy sebagaimana point I di atas, KARIP asli juga diminta dan pasfoto ibu ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.

Sebenarnya apabila ibu kami bisa datang langsung ke TASPEN Banjarmasin, maka Uang Duka Wafat dan Asuransi Kematian bisa langsung diterima. Karena ibu kami tidak datang langsung, maka uang tersebut akan dirimkan oleh pihak TASPEN melalui Pos Indonesia. Nah bila suami/istri ada mempunyai rekening Bank tertentu, uang itu bisa ditransfer ke rekening itu (kalau tidak salah). Untuk besarnya, Uang Duka Wafat yang diberikan pada ibu kami menurut petugas di TASPEN adalah 3x gaji pensiun abah.

Selanjutnya di bulan berikutnya ibu kami masih akan menerima tunjangan pensiun abah selama 4 bulan lamanya. Setelah 4 bulan maka bulan berikutnya baru akan menerima gaji pensiun janda yaitu sebanyak 36% dari gaji pensiun abah. Namun sebelumnya perlu ke TASPEN Banjarmasin lagi mengurus permohonan pembayaran pensiun Janda/Duda. Untuk itu formulirnya telah diberikan oleh pihak TASPEN ketika pengurusan permintaan pembayaran uang duka wafat tadi.

Demikian informasi mengenai Syarat dan cara pengajuan uang duka wafat bagi Pensiunan PNS, Polri dan TNI, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.


Demikianlah Artikel Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru

Sekianlah artikel Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/07/syarat-dan-cara-klaim-uang-duka-wafat.html

0 Response to "Syarat dan Cara Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS,Polisi dan TNI Terbaru"

Post a Comment