RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS

RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS

SUARAPGRI - Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh).


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas:
a. rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran.

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci  Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 60.000.000.000.000,00.

Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas:
A. Dana Perimbangan Rp 676.602.993.371.000,00;
B. Dana Insentif Daerah Rp 8.500.000.000.000,00; dan
C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp 21.059.583.186.000,00.

Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas:
1. Dana Transfer Umum sebesar Rp 490.174.921.663.000,00; dan
2. Dana Transfer Khusus Rp 185.888.071.708.000,00.

Dana Transfer Umum itu terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Rp 89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas:
    1) Pajak Rp 56.683.966.194.000,00 dan
    2) Sumber Daya Alam Rp 32.541.375.680.000,00;
b. Dana Alokasi Umum Rp 401.489.579.649.000,0.

Sedangkan  Dana Transfer Khusus terdiri atas:
a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan
b. DAK NonFisk  Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas:

  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00;
  2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00;
  3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00;
  4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00;
  5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00;
  6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00;
  7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan
  8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.

Adapun Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus Rp 20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas:
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp 5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00;
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp 8.029.791.593.000,00; dan
  • Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp 2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp 1.600.000.000.000,00; dan
2. Dana Keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu.

(Sumber: setkab.go.id)

Semoga informasi ini bermanfaat!



Demikianlah Artikel RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS

Sekianlah artikel RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/02/rincian-apbn-2018-ada-anggaran-bos.html

0 Response to "RINCIAN APBN 2018: ADA ANGGARAN BOS, TUNJANGAN PROFESI GURU, & TUNJANGAN KHUSUS DI DAERAH KHUSUS"

Post a Comment