KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA....

KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA.... - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA....

SUARAPGRI - Pungutan uang pendidikan yang saat ini banyak dilakukan oleh pihak sekolah sering mendapat penindakan dari Tim Sapu Bersih (Saber). Namun, terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepada pihak sekolah untuk tidak khawatir melakukan pungutan uang pendidikan.

Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman pojoksatu.id. Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thamrin Kasman mengatakan, yang berpotensi melanggar hukum itu adalah pungutan liar (pungli).


“Selama bukan liar, sekolah tidak perlu takut memungut uang pendidikan,” katanya di forum Global Educational Supplies & Solutions (GESS) di Jakarta (29/9).

Thamrin menuturkan, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli tingkat nasional. Hasilnya diputuskan sekolah boleh menerima atau menghimpun sumbangan, bantuan, dan pungutan dana pendidikan. 

Sebab, lanjutnya, sudah ada aturan tentang Komite Sekolah yang diperbolehkan menghimpun dana masyarakat untuk pendidikan.

Menurutnya pungutan yang baik dan resmi itu diputuskan oleh Komite Sekolah. Dalam memutuskannya, Komite Sekolah harus bermusyawarah dengan jajaran sekolah dan wali murid.

“Jadi tidak boleh pungutan sekolah ditetapkan seenaknya sendiri. Harus diketahui dan disetujui bersama,” jelasnya.

Untuk itu Thamrin memberikan saran supaya sekolah tertib menyusun rencana anggaran belanja sekolah dalam satu tahun ke depan. Kemudian total pengeluaran dikurangi dengan dana BOS yang diterima sekolah.

Baru setelah itu dibahas bersama solusi mengatasi kekurangan anggaran. Komitmen Kemendikbud, jangan sampai pungutan pendidikan dibebankan ke siswa miskin.

Terkait dana BOS dia mengatakan, tidak bisa mencover sepenuhnya biaya operasional sekolah. Sehingga untuk mewujudkan mutu layanan pendidikan yang berkualitas, perlu ada dukungan dana pendidikan dari masyarakat.

“Prinsipnya transparan, sukarela, dan tidak memberatkan,” ujarnya.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menjelaskan, memang dana BOS itu sangat kurang. Bahkan ada sekolah yang hanya menggantungkan anggaran dari dana BOS.

“Mau tarik uang dari siswa takut. Kepala sekolah cari aman saja,” tuturnya.

Akibatnya banyak kegiatan siswa yang tidak jalan. Misalnya latihan drum band dihentikan. Sebab, sekolah tidak bisa mendatangkan pelatih drum band. Selama ini gaji untuk pelatih drum band bukan termasuk komponen yang boleh dibayar dengan dana BOS. 

“Penguatan peran Komite Sekolah menurut saya penting,” pungkasnya.


Demikianlah Artikel KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA....

Sekianlah artikel KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA.... dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/10/kemendikbud-legalkan-pungutan-uang.html

0 Response to "KEMENDIKBUD LEGALKAN PUNGUTAN UANG PENDIDIKAN, BERIKUT INI ALASANNYA...."

Post a Comment