Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

BERITAPNS.COM--Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.
Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.
Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Sumber: jawapos.com
Demikian informasi mengenai pencairan gaji guru honorer di seluruh indonesia ini kami sampaikan semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

Sekianlah artikel Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/10/alhamdulillah-mendikbud-cairkan-gaji.html

0 Response to "Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer"

Post a Comment