CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK

CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Info PNS, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK

Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.


Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Apabila dikosongkan, maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.

Berikut beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:

1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.


5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan kepada seluruh rekan-rekan guru agar dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk. (sumber: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Silahkan bagikan informasi ini!


Demikianlah Artikel CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK

Sekianlah artikel CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/10/catat-nomor-peserta-ukg-wajib-diisi.html

0 Response to "CATAT! NOMOR PESERTA UKG WAJIB DIISI PADA APLIKASI DAPODIK"

Post a Comment