PERATURAN BARU PRESIDEN JOKOWI : PNS MASUK PARPOL, DIPECAT !
Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.
Di dalam PP ini, banyak peraturan yang harus diikuti oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Kriteria pemecatan tidak terhormat, yakni apabila PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kok keras sekali peraturan terhadap PNS ini ya?
Wah, tujuannya apa ya sehingga PNS tidak boleh masuk sebagai anggota partai politik secara aktif? Apakah pelayanan PNS ke masyarakat nantnya akan menurun, baik secara kualitas dan kuantitas?
Sampaikan tanggapan Anda untuk dimuat di Harian MedanBisnis edisi berirkutnya,
Terimakasih.
Sumber : medanbisnisdaily
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari medanbisnisdaily, semoga ada manfaatnya untuk kita semua.............
Demikianlah Artikel PERATURAN BARU PRESIDEN JOKOWI : PNS MASUK PARPOL, DIPECAT !
Sekianlah artikel PERATURAN BARU PRESIDEN JOKOWI : PNS MASUK PARPOL, DIPECAT ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERATURAN BARU PRESIDEN JOKOWI : PNS MASUK PARPOL, DIPECAT ! dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/04/peraturan-baru-presiden-jokowi-pns.html
0 Response to "PERATURAN BARU PRESIDEN JOKOWI : PNS MASUK PARPOL, DIPECAT !"
Post a Comment