INILAH ATURAN BARU RASIONALISASI PNS, SIMAK SELENGKAPNYA...
Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di instansi pemerintahan, untuk tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.
ika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.
Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.
PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Sumber : Liputan6
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari liputan6, semoga ada manfaatnya unutk kita semua..............
Demikianlah Artikel INILAH ATURAN BARU RASIONALISASI PNS, SIMAK SELENGKAPNYA...
Sekianlah artikel INILAH ATURAN BARU RASIONALISASI PNS, SIMAK SELENGKAPNYA... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel INILAH ATURAN BARU RASIONALISASI PNS, SIMAK SELENGKAPNYA... dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2017/04/inilah-aturan-baru-rasionalisasi-pns.html
0 Response to "INILAH ATURAN BARU RASIONALISASI PNS, SIMAK SELENGKAPNYA..."
Post a Comment