PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

BERITAPNS.COM--Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan Juga peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.



Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS). 

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. 

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018). 

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

 "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia. Baca juga: Passing Grade Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. 

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. "Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. 

Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. 

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," Pungkas Dia.

Demikian informasi mengenai permenpan-rb nomor 38 mengenai aturan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.


Demikianlah Artikel PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

Sekianlah artikel PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018 dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/11/permenpan-rb-nomor-38-tahun-2018-aturan.html

0 Response to "PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018"

Post a Comment