Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini

Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini

BERITAPNS.COM--Bagi rekan-rekan yang sudah mendaftar online pada seleksi cpns 2018, harap-harap cemas menanti pengumuman kelulusan seleksi administrasi. 

Namun ada yang lebih penting yang harus diperhatikan oleh pelamar cpns 2018 yang ingin lulus adalah belajar dengan latihan soal cpns 2018. Karena latihan soal ini sangat penting maka admin memberikan informasi latihan soal cpns 2018 yang resmi dari BKN berikut ini.


Berikuti ini link download materi soal-soal test CPNS 2018.


Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Senin (10/9/2018), SKD merupakan tahapan test pertama yang dilakukan para cpns setelah lulus tahapan administrasi.

hal tersebut diungkapkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja.

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Menurutnya nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Tes TWK, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Kemudian kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

Dan termasuk kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Setelah itu, untuk seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.


Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Sumber: tribunnews.com

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bernafaat


Demikianlah Artikel Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini

Sekianlah artikel Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/10/pelajari-kisi-kisi-dan-contoh-soal-cpns.html

0 Response to "Pelajari !!Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2018 Resmi dari BKN Berikut ini"

Post a Comment