Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

BERITAPNS.COM--Pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Terdapat 238.015 lowongan yang dibuka untuk berbagai instansi/kementerian.

Setiap kali pembukaan lowongan CPNS memang selalu diburu masyarakat. Tentunya salah satu yang bikin menarik menjadi PNS ialah gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun besaran gaji itu disesuaikan dengan golongan. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

1. Gaji terendah golongan IA
Merdeka.com - Salah satu alasan masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah gaji. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah golongan IA sebesar Rp 1.486.500 dengan masa kerja nol tahun. Golongan A1 ini pendidikan terakhirnya yaitu sekolah dasar.
Meski gaji pokoknya rendah, namun ada tunjangan-tunjangan lain yang didapatkan. Bahkan tunjangan ini bisa lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok.
Sementara itu untuk golongan IIA, gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh PNS sebesar Rp 1.926.000 sedangkan IIIA Rp 2.456.700.
2. Gaji PNS lulusan S1
Merdeka.com - Orang yang mempunyai pendidikan terakhir Strata 1 (S-1) mendapat gaji Rp 2.456.700 ketika menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut untuk S1 yang belum berpengalaman dan termasuk ke dalam golongan IIIA.
Sementara itu untuk lulusan S3 belum berpengalaman gaji yang didapatkan sebesar Rp 2.560.600. Berdasarkan pendidikan terakhir tersebut, jika jadi PNS masuk ke dalam golongan IIIC. Sedangkan yang golongan IIID bergaji Rp 2.668.900.
3. Gaji PNS yang berpangkat
Merdeka.com - Saat menjadi PNS tentunya akan ada kenaikan jabatan atau pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini secara otomatis gaji pun mengalami penyesuaian. Seperti Penata Tingkat 1 mendapat gaji pokok Rp 2.781.800. Tingkat tersebut termasuk golongan IIID.
Selanjutnya ketika jabatan itu kembali naik menjadi pembina termasuk golongan IVA yang bergaji Rp 2.899.500. Kemudian pangkat Pembina Tingkat 1, golongan IVB mendapat gaji Rp 3.022.100 per bulan.
4. Gaji terbesar PNS golongan IVE
Merdeka.com - Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS.
Sementara itu golongan IVC bergaji Rp 3.149.900, dengan pangkat Pembina Utama Muda. Kemudian untuk Pembina Utama Madya disebut golongan IVD dengan gaji Rp 3.283.200.
Sumber: Merdeka.com
Demikian informasi mengenai besaran gaji pns baru di atas kami informasikan semoga bemanfaat. Silahkan komentari jika informasi ini menarik bagi anda.


Demikianlah Artikel Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

Sekianlah artikel Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini dengan alamat link https://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/09/mau-ikut-jadi-cpns-yuk-cek-besaran-gaji.html

0 Response to "Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini"

Post a Comment