PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019

PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019 - Hallo sahabat Kabar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Pendidikan, Artikel CPNS, Artikel Dapodik, Artikel Lowongan Kerja, Artikel Operator Sekolah, Artikel Tujangan, Artikel Unduhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019

BERITAPNS.COM--Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 sebesar 5%.



Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp6 triliun untuk rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 5%. 
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menerangkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 5% tersebut akan diberikan secera merata di semua jajaran pegawai dan pejabat eselon, baik di pusat dan daerah.
"Alokasi untuk ASN dan pensiunan ini sekitar Rp5 triliun sampai Rp6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBD, dan APBD itu dari dana alokasi umum," jelas Askolani di Jakarta Convention Center, Kamis (16/7).
Lebih lanjut Askolani mengatakan DAU-nya akan diserahkan ke masing-masing daerah, sesuai kemampuan anggaran dana di daerah tersebut. 
Dalam realisasinya nanti, kata Askolani, juga dengan melihat dari keseimbangan fiskal yang ada. Namun, realisasinya akan diperhitungkan secara matang terlebih dahulu. 
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini, sambungnya, diharapkan mampu menumbuhkan kenaikan konsumsi yang nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Tentunya akan sesuai dengan kemampuan fiskal. Jadi enggak bisa langsung di-geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR sebelumnya. Setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani ‎menerangkan, kenaikan gaji kepada ASN dan pensiunan, dilakukan setelah mengevaluasi keberhasilan angka inflasi saat pembagian THR dan gaji ke-13.
Menurut dia, setelah tiga tahun berturut-turut inflasi terjaga pada sasaran sekitar 3%, pemerintah juga sudah melakukan perhitungan secara matang.
"‎Jadi, sebetulnya ini untuk adjustment terhadap apa yang selama ini sudah cukup tertahan," papar Sri Mulyani. 
Terpisah, Kepala BPS Surhayanto mengungkapkan, apabila adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini dimaksudkan untuk menaikkan daya beli, pemerintah juga semestinya harus memastikan bahwa inflasi akan terjaga. 
Artinya harga-harga inti, seperti harga pangan, BBM, dan sebagainya harus terjaga dengan baik.
"Gaji naik sekian persen, tapi inflasi tinggi ya enggak berpengaruh. Jadi kenaikkan gaji ASN bagus, tapi pemerintah tetap kendalikan inflasi. Selama inflasi lebih rendah dari tingkat pendapatan, daya belinya bisa dijaga," ujar pria yang disapa Kecuk ini di komplek DPR.‎
Sumber: alenia.id
Demikian informasi mengenai rincian kenaikan gaji pns dan pensiunan tahun 2019.


Demikianlah Artikel PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019

Sekianlah artikel PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019 dengan alamat link http://kabarsekolahterbaru.blogspot.com/2018/10/pns-harus-tahu-rincian-kenaikan-gaji.html

0 Response to "PNS Harus Tahu !! Rincian kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019"

Post a Comment